Jatah Cuti Tahunan Karyawan: Berapa Hari dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Cuti Tahunan Karyawan
Daftar Isi

Jatah cuti tahunan karyawan pada dasarnya merupakan hak pekerja untuk mendapatkan waktu istirahat dari pekerjaan setelah memenuhi masa kerja tertentu. Untuk karyawan swasta, ketentuan dasarnya terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Namun, aturan cuti tidak sepenuhnya sama untuk semua pekerja. Karyawan swasta, karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan PNS memiliki ketentuan yang berbeda.

โœฆ Key Takeaways
  • Karyawan swasta: hak minimum cuti tahunan adalah 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
  • Penggunaan cuti: teknis pengajuan, penggunaan sekaligus, dan sisa cuti mengikuti aturan perusahaan atau ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Jatah cuti tahunan karyawan swasta berapa hari?

Karyawan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaksanaan cuti tahunan selanjutnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artinya, angka 12 hari kerja merupakan batas minimum, bukan batas maksimal. Perusahaan dapat memberikan jumlah cuti yang lebih besar apabila ketentuannya tercantum dalam kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan mulai bekerja pada 1 Januari 2026 dan telah bekerja terus-menerus sampai 31 Desember 2026, maka ia telah memenuhi masa kerja 12 bulan untuk memperoleh hak cuti tahunan.

Apakah semua perusahaan memberikan 12 hari cuti?

Tidak selalu. Perusahaan dapat memberikan hak yang lebih besar dari ketentuan minimum tersebut.

Misalnya:

  • Perusahaan A memberikan 12 hari cuti tahunan.
  • Perusahaan B memberikan 14 hari.
  • Perusahaan C memberikan 15 hari.

Yang perlu diperhatikan adalah ketentuan perusahaan tidak boleh mengurangi hak minimum yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hak cuti karyawan menurut UU Cipta Kerja

Ilustrasi Karyawan Unsplash Com
Ilustrasi Karyawan (unsplash.com/Vitaly Gariev)

Salah satu hal penting dalam memahami hak cuti karyawan menurut UU Cipta Kerja adalah membedakan antara hak minimum yang ditetapkan undang-undang dan teknis pelaksanaannya di perusahaan.

UU No. 6 Tahun 2023 menetapkan bahwa pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Sementara itu, pelaksanaan cuti diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Karena itu, perusahaan dapat memiliki aturan mengenai:

  • prosedur pengajuan cuti;
  • batas waktu pengajuan;
  • persetujuan atasan;
  • periode tertentu yang tidak diperbolehkan untuk cuti;
  • penggunaan sisa cuti;
  • dan mekanisme pencatatan cuti.

Dengan demikian, 12 hari merupakan hak minimum, sedangkan mekanisme penggunaannya dapat mengikuti kebijakan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah cuti tahunan bisa diambil sekaligus?

Bisa saja, tetapi pelaksanaannya mengikuti aturan perusahaan dan persetujuan pemberi kerja.

Peraturan ketenagakerjaan tidak secara umum menetapkan bahwa 12 hari cuti tahunan harus digunakan satu per satu. Bahkan, ketentuan pelaksanaan cuti memang diserahkan untuk diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Misalnya, seorang karyawan mempunyai jatah 12 hari dan perusahaan memperbolehkan penggunaan cuti secara berurutan.

Karyawan dapat mengajukan cuti selama beberapa hari berturut-turut, termasuk untuk keperluan perjalanan atau kebutuhan pribadi yang membutuhkan waktu lebih panjang.

Namun, memiliki saldo cuti tidak berarti karyawan otomatis dapat mengambilnya kapan saja tanpa persetujuan. Perusahaan tetap dapat mengatur pelaksanaan cuti dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.

Cara menghitung cuti tahunan

Untuk ketentuan minimum, dasar perhitungannya cukup sederhana:

Cuti tahunan = 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.

Contohnya:

Cahyo mulai bekerja pada 1 Januari 2026. Setelah menyelesaikan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, Cahyo memperoleh hak minimum 12 hari cuti tahunan untuk digunakan sesuai ketentuan perusahaan.

Yang perlu dibedakan adalah hak cuti berdasarkan undang-undang dengan saldo cuti dalam sistem HR perusahaan.

Misalnya perusahaan memberikan 12 hari per tahun dan Cahyo sudah menggunakan 5 hari, maka secara sederhana saldo yang masih tercatat adalah:

12 – 5 = 7 hari

Tetapi apabila terdapat aturan mengenai carry over atau pembatasan penggunaan sisa cuti, perhitungan saldo pada tahun berikutnya dapat mengikuti kebijakan perusahaan.

Karena itu, untuk mengetahui saldo cuti secara akurat, HR biasanya perlu melihat periode hak cuti, cuti yang telah digunakan, dan aturan perusahaan mengenai sisa cuti.

Bagaimana dengan hak cuti karyawan kontrak 3 bulan?

Karyawan dengan PKWT selama 3 bulan tidak otomatis memperoleh 12 hari cuti tahunan berdasarkan ketentuan minimum tersebut, karena hak cuti tahunan pekerja swasta diberikan setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Contohnya, seorang karyawan dikontrak selama 3 bulan dan masa kontraknya berakhir sebelum mencapai 12 bulan masa kerja. Ia belum memenuhi masa kerja yang menjadi dasar munculnya hak cuti tahunan berdasarkan Pasal 79 tersebut.

Meski demikian, perusahaan dapat memiliki ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja atau kebijakan internal.

Jadi, jangan menyamakan status karyawan kontrak dengan otomatis tidak memiliki hak apa pun. Hak pekerja tetap harus dilihat dari isi PKWT dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hak cuti karyawan kontrak 1 tahun

Untuk karyawan PKWT dengan masa kontrak 1 tahun, hal yang perlu dilihat adalah apakah masa kerjanya telah mencapai 12 bulan secara terus-menerus.

Jika telah memenuhi masa kerja tersebut, ketentuan minimum cuti tahunan 12 hari kerja menjadi relevan bagi pekerja tersebut. Pelaksanaannya tetap mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Karena itu, HR sebaiknya tidak hanya melihat status PKWT atau PKWTT, tetapi juga memperhatikan masa kerja dan ketentuan internal perusahaan.

Aturan cuti tahunan PNS

Ketentuan PNS berbeda dengan pekerja perusahaan swasta.

PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Ketentuan mengenai cuti PNS diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya dan ketentuan pelaksanaannya.

Dalam praktiknya, PNS mengajukan cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pemberian cuti juga perlu mempertimbangkan kebutuhan kedinasan dan ketentuan administrasi kepegawaian.

Jadi, meskipun sama-sama mengenal hak 12 hari, aturan cuti tahunan PNS tidak dapat disamakan begitu saja dengan karyawan perusahaan swasta.

Apakah sisa cuti bisa dibawa ke tahun berikutnya?

Hal ini bergantung pada jenis pekerja dan aturan yang berlaku.

Untuk karyawan swasta, mekanisme penggunaan atau pengalihan sisa cuti dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karena itu, tidak tepat menganggap seluruh perusahaan memiliki aturan carry over yang sama.

Sementara itu, bagi PNS terdapat ketentuan khusus mengenai penangguhan cuti tahunan dan penggunaannya pada tahun berikutnya dalam kondisi tertentu.

Peraturan cuti tahunan yang perlu diketahui HR

Jika perusahaan ingin membuat kebijakan cuti, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperjelas:

  1. Jumlah hak cuti dalam satu tahun.
  2. Syarat memperoleh cuti, termasuk masa kerja.
  3. Prosedur pengajuan cuti.
  4. Pihak yang memberikan persetujuan.
  5. Batas penggunaan cuti dalam periode tertentu.
  6. Aturan sisa cuti atau carry over.
  7. Pencatatan saldo cuti setiap karyawan.
  8. Ketentuan khusus untuk kondisi operasional tertentu.

Dengan aturan yang jelas, karyawan mengetahui haknya dan HR dapat mengelola absensi serta kebutuhan tenaga kerja dengan lebih teratur.

Jatah cuti tahunan karyawan swasta adalah paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pelaksanaan penggunaannya kemudian mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Cuti juga dapat diajukan sekaligus jika aturan perusahaan memungkinkan dan pengajuan tersebut disetujui. Sementara itu, karyawan kontrak perlu melihat masa kerja dan isi PKWT, sedangkan PNS memiliki aturan cuti tersendiri.

Ada yang bisa kami bantu? ๐Ÿ‘‹