Cara Menghitung Gaji ke-13 untuk Karyawan Swasta dan PNS, Lengkap dengan Contoh Perhitungannya

Daftar Isi

Bagikan

Gaji ke 13

Gaji ke-13 dan gaji ke-14 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan di luar gaji bulanan. Keduanya sering dikaitkan dengan aparatur sipil negara (ASN), seperti PNS dan PPPK, meskipun beberapa perusahaan swasta juga memberikan manfaat serupa sebagai kebijakan internal.

Meski sama-sama berupa tambahan penghasilan, tujuan dan waktu pemberiannya berbeda.

Gaji ke-13 umumnya diberikan untuk membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru sekolah. Sementara itu, gaji ke-14 lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Memang untuk sektor swasta tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Jika ada perusahaan yang memberikannya, hal tersebut merupakan kebijakan masing-masing perusahaan atau bagian dari program kesejahteraan karyawan.

Kenapa Disebut Gaji 13?

Istilah gaji ke-13 muncul karena pegawai menerima tambahan penghasilan di luar 12 kali gaji bulanan yang diterima selama satu tahun.

Sebagai ilustrasi, seorang pegawai yang menerima gaji setiap bulan akan memperoleh 12 kali gaji dalam setahun. Ketika pemerintah memberikan tambahan penghasilan satu kali lagi, pembayaran tersebut kemudian dikenal sebagai gaji ke-13.

Tujuan utama pemberian gaji tahunan tambahan adalah membantu meringankan beban pengeluaran pegawai, terutama saat memasuki tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.

Sementara itu, gaji ke-14 merupakan istilah yang umum digunakan untuk menyebut THR, yaitu tambahan penghasilan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Gaji ke-13 Berapa Kali Gaji?

Sangat umum kalau gaji tambahan ini diberikan sebesar satu kali penghasilan. Namun, besaran yang diterima setiap pegawai tidak selalu sama karena bergantung pada status kepegawaian, pangkat dan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungannya.

Untuk PNS dan PPPK, komponen yang diperhitungkan mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku pada tahun berjalan. Besaran yang diterima dapat mencakup gaji pokok beserta komponen penghasilan lainnya sesuai regulasi.

See also  Balaji Kumar Diangkat sebagai CHRO Sonata Software: Memperkuat Strategi Sumber Daya Manusia

Sementara bagi karyawan swasta, jika perusahaan memberikan gaji tahunan tambahan, nominalnya sepenuhnya mengikuti kebijakan perusahaan.

Ada yang memberikan sebesar satu kali gaji pokok, ada pula yang menghitung berdasarkan gaji bulanan secara keseluruhan atau menetapkan nilai tertentu sesuai kebijakan internal.

Karena itu, tidak semua pekerja akan menerima jumlah tambahan gaji yang sama, meskipun sama-sama bekerja di Indonesia.

Dasar Hukum untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) & Pegawai Swasta

Pasal 2 (PP No. 9 Tahun 2026)

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada: a. Aparatur Negara; b. Pensiunan; c. Penerima Pensiun; dan d. Penerima Tunjangan.”

Pasal 3 Ayat (1) (PP No. 9 Tahun 2026)

“Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

  1. PNS dan Calon PNS;
  2. PPPK;
  3. Prajurit TNI;
  4. Anggota Polri; dan
  5. Pejabat Negara.”

Untuk sektor swasta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) sama sekali tidak mengenal istilah hak normatif “Gaji Ke-13”.

Namun, jika sebuah perusahaan swasta berbaik hati memberikan “gaji ke-13” (yang secara hukum dikategorikan sebagai Bonus/Pendapatan Non-Upah), landasan hukum operasionalnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bunyi pasalnya menyatakan bahwa bonus atau imbalan jenis ini diserahkan pada kesepakatan tertulis:

Pasal 9 Ayat (1) (PP No. 36 Tahun 2021)

“Pendapatan Non-Upah berupa bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh karena keuntungan Perusahaan atau karena prestasi kerja Pekerja/Buruh.”

Pasal 9 Ayat (2) (PP No. 36 Tahun 2021)

“Penetapan bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS

Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS

Besaran tambahan penghasilan ini ditetapkan pemerintah melalui peraturan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan dapat berubah apabila terdapat kebijakan baru.

See also  Ferry Indriasmoko, Alumni UNAIR, Raih Posisi Wakil Direktur MHJ Indonesia

Secara umum, nominal yang diterima dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang menjadi hak setiap pegawai.

Rumus Perhitungan Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 = Gaji Pokok + Tunjangan Melekat + Komponen Penghasilan Lain yang Diatur Pemerintah

Yang dimaksud tunjangan melekat antara lain meliputi:

  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum (sesuai jabatan).

Komponen lain, seperti tunjangan kinerja, mengikuti ketentuan yang berlaku pada tahun pemberian gaji ke-13.

Contoh Perhitungan Gaji ke-13 PNS

Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:

Komponen Nominal
Gaji pokok Rp5.500.000
Tunjangan keluarga Rp550.000
Tunjangan pangan Rp300.000
Tunjangan jabatan Rp1.200.000
Total Gaji Nominal Rp7.550.000

Apabila seluruh komponen tersebut menjadi dasar pembayaran sesuai regulasi yang berlaku, maka estimasi gaji ke-13 yang diterima adalah Rp7.550.000.

Perlu diingat, besaran untuk PNS dapat berbeda pada setiap pegawai karena dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, jabatan, dan kebijakan pemerintah pada tahun tersebut.

Cara Menghitung Gaji ke-13 PPPK

Apakah pemerintah juga memberikan gaji tambahan tiap tahun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Ya, ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip perhitungannya hampir sama, yaitu menggunakan komponen penghasilan yang menjadi hak PPPK.

Rumus Perhitungan Gaji ke-13 PPPK

Gaji tahunan tambahan = Gaji Pokok + Tunjangan yang Menjadi Hak PPPK

Contoh Perhitungan Gaji Tahunan Tambahan untuk PPPK

Seorang PPPK memperoleh penghasilan sebagai berikut:

Komponen Nominal
Gaji pokok Rp4.800.000
Tunjangan keluarga Rp450.000
Tunjangan pangan Rp300.000
Total Gaji Tambahan Rp5.550.000

Jika seluruh komponen tersebut menjadi dasar pembayaran, maka estimasi gaji yang diterima adalah Rp5.550.000.

Nominal tersebut hanya sebagai ilustrasi. Besaran sebenarnya mengikuti regulasi pemerintah yang berlaku pada tahun pembayaran.

Gaji 13 dan 14 Kapan Cair?

Jadwal pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 berbeda karena memiliki tujuan yang berbeda pula.

See also  Strategi Optimalisasi Kinerja Tim dan Manajemen Pemangku Kepentingan

Secara umum, gaji ke-14 atau THR dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, sedangkan gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Berikut gambaran waktu pencairannya.

Jenis Tambahan Penghasilan Waktu Pencairan
Gaji ke-14 (THR) Menjelang Hari Raya Keagamaan
Gaji ke-13 Menjelang Tahun Ajaran Baru Sekolah

Studi Kasus: Perbedaan Perhitungan Gaji ke-13 PNS dan Swasta

Agar lebih mudah dipahami, perhatikan contoh berikut.

Kesdik Bayu merupakan seorang PNS dengan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok Rp5.500.000, tunjangan keluarga Rp550.000, tunjangan pangan Rp300.000, dan tunjangan jabatan Rp1.200.000.

Apabila seluruh komponen tersebut menjadi dasar pembayaran, maka estimasi gaji ke-13 yang diterima Kesdik adalah sekitar Rp7.550.000.

Di sisi lain, Samsul bekerja sebagai karyawan swasta dengan total gaji bulanan Rp8.000.000.

Perusahaannya memiliki kebijakan memberikan tahunan tambahan sebesar satu kali gaji bulanan kepada seluruh karyawan. Dengan demikian, Samsul menerima Rp8.000.000 sebagai gaji tambahan.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa cara menghitung gaji tambahan bagi PNS dan karyawan swasta tidak selalu sama.

Pada PNS, dasar perhitungannya mengikuti regulasi pemerintah, sedangkan pada perusahaan swasta bergantung pada kebijakan internal yang berlaku.

Untuk PNS dan PPPK, perhitungannya mengikuti komponen penghasilan yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku.

Sementara itu, bagi karyawan swasta, pemberian dan besaran gaji ke-13 sepenuhnya bergantung pada kebijakan perusahaan. Terimakasih sudah membaca artikel kami!