Kapan Uang Kompensasi PKWT Cair? Ini Aturan dan Cara Menghitungnya

Contoh Penghitungan Uang Kompensasi Pkwt
Daftar Isi

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak hanya berhak menerima upah selama masa kontrak. Ketika hubungan kerja berdasarkan kontrak tersebut berakhir, ada uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha apabila pekerja memenuhi ketentuan.

Lantas, kapan uang kompensasi PKWT cair? Apakah harus menunggu beberapa hari setelah kontrak selesai?

Jawabannya cukup jelas dalam aturan ketenagakerjaan: pembayaran dilakukan pada saat PKWT berakhir.

Ketentuan mengenai hak ini terdapat dalam Pasal 61A UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui rezim Cipta Kerja, dengan pengaturan lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan kewajiban tersebut.

✦ Key Takeaways
  • PKWT berakhir → pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan uang kompensasi.
  • Nilainya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan upah, bukan otomatis sebesar satu bulan gaji untuk semua kontrak.

Kapan Uang Kompensasi PKWT Cair?

Secara prinsip, uang kompensasi diberikan ketika perjanjian kerja berjangka tersebut berakhir.

Jadi, apabila kontrak seorang pekerja berakhir pada 31 Agustus, hak kompensasinya pada prinsipnya diberikan pada saat berakhirnya hubungan kerja berdasarkan PKWT tersebut.

Hal ini berbeda dengan gaji bulanan yang dibayarkan berdasarkan periode pengupahan perusahaan.

Bagaimana jika kontrak diperpanjang?

Apabila PKWT diperpanjang, kompensasi untuk periode kontrak sebelumnya tetap perlu diperhatikan. Pengusaha memberikan kompensasi berdasarkan masa PKWT yang telah dijalani sebelum perpanjangan, kemudian terdapat perhitungan untuk periode berikutnya sesuai ketentuan.

Karena itu, perpanjangan kontrak tidak otomatis berarti hak kompensasi dari periode sebelumnya hilang.

Apakah Kompensasi PKWT Wajib?

Ya, pada prinsipnya wajib.

Pasal 61A UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh PKWT ketika perjanjian tersebut berakhir.

Ketentuan teknisnya kemudian diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan tersebut secara khusus mengatur uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

Siapa yang Berhak Menerimanya?

Tidak semua pekerja kontrak otomatis masuk dalam kondisi yang sama. PP 35/2021 mengatur pemberian kompensasi bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus berdasarkan PKWT.

Ada pula ketentuan khusus mengenai PKWT untuk usaha mikro dan kecil serta kategori tertentu lainnya, sehingga penerapannya perlu melihat status perusahaan dan bentuk hubungan kerjanya.

Berapa Besar Uang Kompensasi PKWT?

Besarnya dihitung berdasarkan masa kerja dan upah.

Untuk masa kerja 12 bulan, dasar perhitungannya adalah:

1 bulan upah

Sementara jika masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, nilainya dihitung secara proporsional.

Rumus sederhananya:

Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah

Contoh PKWT 6 Bulan

Misalnya seorang pekerja memiliki:

  • Masa kontrak: 6 bulan
  • Upah: Rp6.000.000 per bulan

Maka:

6 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Jadi, berdasarkan formula tersebut, kompensasinya adalah Rp3.000.000.

Contoh PKWT 3 Bulan

Jika upahnya Rp6.000.000 dan masa kerja 3 bulan:

3 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp1.500.000

Perhitungan ini merupakan ilustrasi berdasarkan formula proporsional dalam PP 35/2021. Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Jika Kontrak Berakhir Sebelum Waktunya?

Kondisinya berbeda jika hubungan kerja dihentikan sebelum tanggal yang tercantum dalam kontrak.

PP 35/2021 mengatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi berdasarkan masa PKWT yang telah dilaksanakan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.

Namun, persoalan tersebut dapat melibatkan ganti rugi selain kompensasi. Keduanya merupakan hak yang berbeda dan jangan disamakan.

Bagaimana dengan Pekerja Outsourcing?

Pekerja outsourcing juga dapat menggunakan PKWT, tetapi hubungan kerjanya berada pada perusahaan alih daya.

Karena itu, hak kompensasi perlu dilihat dari siapa yang menjadi pemberi kerja berdasarkan hubungan kerja tersebut serta ketentuan dalam perjanjian.

PP 35/2021 memang mengatur PKWT sekaligus perlindungan pekerja dalam kegiatan alih daya.

Dasar Hukum Uang Kompensasi PKWT

Untuk menghindari penggunaan rujukan yang keliru, dasar hukum utama yang dapat digunakan adalah:

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 61A sebagaimana ketentuannya masuk dalam perubahan melalui rezim Cipta Kerja.
  • UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
  • PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya ketentuan mengenai uang kompensasi PKWT.

PP 35/2021 secara resmi tercatat di basis data peraturan BPK dan memang mengatur PKWT serta uang kompensasi pekerja/buruh PKWT.

Kementerian Ketenagakerjaan juga secara eksplisit menjelaskan bahwa kewajiban pemberian kompensasi tersebut bersumber dari Pasal 61A dan diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Uang kompensasi PKWT pada prinsipnya dibayarkan ketika perjanjian kerja berjangka berakhir. Hak tersebut bukan bonus sukarela dari perusahaan, melainkan hak pekerja yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Besarnya bergantung pada masa kerja dan upah, sehingga kontrak 3 bulan dan 6 bulan menghasilkan nilai yang berbeda. Jika kontrak dihentikan lebih awal, terdapat ketentuan tersendiri mengenai kompensasi dan kemungkinan ganti rugi.

Yang perlu diperhatikan, tanggal pencairan praktis di perusahaan bisa mengikuti proses administrasi penggajian, tetapi hal tersebut tidak mengubah prinsip bahwa hak kompensasi timbul pada saat PKWT berakhir.

Ada yang bisa kami bantu? 👋